Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta mendorong ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.01/1995 tanggal 14 Februari 1995;
Mengingat :
-
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB);
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.01/1995;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 88/KMK.01/1995.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.01/1995sebagai berikut :
1. | Mengubah Pasal 2 ayat (5), dan ayat (6), serta menambah ayat baru dengan ayat (8), yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
|
|||||||||||||||||||||
2. | Menambah Pasal 13a, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 13a
|
|||||||||||||||||||||
3. | Mengubah Pasal 18, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 18
|
|||||||||||||||||||||
4. | Mengubah Pasal 19, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 19
|
|||||||||||||||||||||
5. | Menyempurnakan Formulir EPTE-12 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini. | |||||||||||||||||||||
6. | Mengubah Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 20
|
|||||||||||||||||||||
7. | Mengubah Pasal 28, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 28 Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Bapeksta Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing”. |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD