Menimbang :
- bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan/perawatan pesawat udara di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan, Suku Cadang, Komponen, dan Peralatan Untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Udara;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA.
Pasal 1
Atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).
Pasal 2
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen pesawat udara milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.
Pasal 3
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2003 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO