Menimbang :
- bahwa peraturan-peraturan yang berhubungan dengan akuntan publik yang ada pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi akuntan;
- bahwa sehubungan dengan itu dianggap perlu mengaturnya kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaga Negara Tahun 1954 Nomor 103);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tanggal 27 Maret 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1995;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor : 388/M Tahun 1995;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1254/KMK.01/1992 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan pekerjaan akuntan publik;
- Kantor Akuntan Publik, selanjutnya disebut KAP, adalah lembaga yang memiliki izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya;
- Koperasi Jasa Audit, selanjutnya disebut KJA, adalah Koperasi yang mendapat izin usaha koperasi jasa audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Badan Akuntan Indonesia, selanjutnya disebut BAI, adalah organisasi profesi akuntan yang diakui pemerintah;
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
BAB II
BIDANG PEKERJAAN
Pasal 2
(1) | Akuntan Publik menjalankan pekerjaan bebas dalam bidang jasa audit umum, audit khusus, atestasi dan review. |
(2) | Akuntan Publik dapat pula menjalankan pekerjaan bebas dalam bidang jasa konsultasi, perpajakan dan jasa-jasa lain yang ada hubungannya dengan akuntansi. |
BAB III
BENTUK USAHA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Pasal 3
(1) | KAP dapat berbentuk : |
|
|
(2) | Penanggung jawab dan pimpinan KAP Usaha Sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipegang oleh Akuntan Publik yang bersangkutan. |
(3) | Penanggung jawab KAP Usaha Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dipegang oleh 2 (dua) orang atau lebih Akuntan Publik yang masing-masing merupakan rekan dan salah seorang bertindak sebagai rekan pimpinan. |
Pasal 4
(1) | KAP berbentuk Usaha Sendiri menggunakan nama Akuntan Publik yang bersangkutan. |
(2) | KAP berbentuk Usaha Kerja Sama menggunakan nama yang sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) nama Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(3) | Apabila Akuntan Publik yang namanya tercantum pada nama KAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak aktif lagi karena mengundurkan diri, meninggal dunia ataupun alasan lain, nama KAP yang bersangkutan dapat dipertahankan apabila hal tersebut dikehendaki, sepanjang Akuntan Publik yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi pencabutan izin berdasarkan Keputusan ini. |
Pasal 5
KAP dapat mengadakan kerja sama dengan Akuntan Publik Asing atau KAP Asing dalam bentuk korespondensi, kerja sama teknis atau hubungan afiliasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PERIZINAN
Bagian Pertama
Izin Akuntan Publik
Pasal 6
Setiap akuntan yang akan menjalankan pekerjaan sebagai Akuntan Publik, wajib memperoleh izin dari Menteri.
Pasal 7
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, akuntan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- berdomisili di wilayah Indonesia;
- lulus ujian sertifikasi akuntan publik yang diselenggarakan oleh IAI;
- menjadi anggota IAI;
- telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai akuntan dengan reputasi baik di bidang audit.
Pasal 8
Akuntan Publik yang telah mendapat izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang akan memberikan jasa audit dalam bidang usaha perseroan yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, wajib mengikuti pendidikan khusus dalam bidang tersebut yang diselenggarakan oleh IAI.
Pasal 9
(1) | Untuk menjalankan pekerjaannya, Akuntan Publik wajib mempunyai KAP atau bekerja pada KJA. |
(2) | Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang merangkap sebagai pimpinan atau karyawan tetap pada instansi pemerintah, lembaga tinggi negara, Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta dan atau sebagai pimpinan suatu usaha konsultasi manajemen. |
Bagian Kedua
Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
Pasal 10
Setiap pembentukan KAP oleh Akuntan Publik wajib memperoleh izin usaha dari Menteri.
Pasal 11
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KAP wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- permohonan diajukan oleh Akuntan Publik yang menjadi pimpinan pada KAP berbentuk Usaha Sendiri atau rekan pimpinan pada KAP berbentuk Usaha Kerja Sama;
- KAP mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat pendidikan formal serendah-rendahnya lulusan akademi atau program diploma III bidang akuntansi;
- menyampaikan rencana yang akan diterapkan dalam rangka program pendidikan dan pelatihan serta sistem pengendalian mutu untuk meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan keahlian di bidang auditing bagi akuntan dan tenaga pemeriksanya;
- menyampaikan perjanjian kerja sama antar Akuntan Publik pendiri, dalam hal KAP berbentuk Usaha Kerja Sama.
Pembukaan Kantor Cabang KAP
Pasal 12
(1) | KAP dapat membuka kantor dengan status Cabang setelah memperoleh izin dari Menteri. |
(2) | KAP dilarang membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); |
(3) | Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), rekan pimpinan KAP yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
Pasal 13
Pimpinan kantor Cabang KAP wajib berdomisili tetap di tempat kedudukan kantor Cabang yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak izin usaha Cabang KAP ditetapkan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 14
Menteri melakukan pembinaan terhadap Akuntan Publik dan KAP, termasuk pemantauan ketaatan KAP terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada :
- Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh IAI;
- kode Etik Akuntan Indonesia yang ditetapkan oleh IAI;
- peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Laporan akuntan yang diterbitkan oleh KAP harus ditandatangani oleh pimpinan atau rekan pimpinan atau rekan yang bertindak sebagai penanggung jawab atas laporan tersebut, dengan mencantumkan nomor izin akuntan publik yang bersangkutan.
Pasal 17
Akuntan Publik wajib menjadi anggota IAI-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan sesuai dengan ketentuan IAI.
Pasal 18
Akuntan Publik tetap wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c selama menjalankan pekerjaan sebagai Akuntan Publik.
Pasal 19
KAP dan Kantor Cabang KAP tetap wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b selama menjalankan kegiatannya.
Pasal 20
KAP wajib memiliki program pendidikan dan pelatihan serta sistem pengendalian mutu untuk meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan keahlian di bidang auditing bagi akuntan dan tenaga pemeriksanya.
Pasal 21
KAP berbentuk Usaha Sendiri wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan KAP lain tentang pengalihan tanggung jawab, apabila Akuntan Publik yang bersangkutan berhalangan tetap dalam melaksanakan tugasnya.
Laporan
Pasal 22
KAP wajib melaporkan tertulis terhadap adanya :
- mutasi Akuntan Publik, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak terjadinya mutasi;
- penutupan atau perubahan alamat KAP dan atau Cabang KAP, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penutupan atau perubahan alamat;
- kerja sama dengan Akuntan Publik Asing atau KAP Asing, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak kerja sama dilakukan.
Pasal 23
(1) | KAP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangannya untuk tahun takwim, selambat-lambatnya pada akhir bulan April tahun berikutnya. |
(2) | Bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
BAB VI
SANKSI
Pasal 24
Setiap Akuntansi Publik dan atau KAP yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembekuan izin dan sanksi pencabutan izin.
Pasal 25
(1) | Pengenaan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan segera setelah diketahui adanya pelanggaran. |
(2) | Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu di antara peringatan paling lama 6 (enam) bulan. |
Pasal 26
(1) | Dalam hal Akuntan Publik atau KAP telah dikenakan sanksi peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan terakhir tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, maka terhadap Akuntan Publik atau KAP yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan izin. |
(2) | Pembekuan izin Akuntan Publik juga dikenakan apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan untuk sementara waktu dari IAI. |
(3) | Sanksi pembekuan izin berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(4) | Dalam hal Akuntan Publik dan atau KAP dapat mengatasi penyebab dari sanksi pembekuan izin sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka sanksi pembekuan izin dicabut. |
Pasal 27
(1) | Izin Akuntan Publik dan izin usaha KAP dicabut apabila Akuntan Publik atau KAP yang bersangkutan tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi pembekuan izin dalam jangka waktu sampai berakhirnya sanksi pembekuan izin tersebut. |
(2) | Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) izin Akuntan Publik dicabut apabila Akuntan Publik yang bersangkutan : |
|
|
(3) | Izin usaha Cabang KAP dicabut apabila dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Cabang KAP yang bersangkutan tidak mempunyai kegiatan dan atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a dan Pasal 13 dalam Keputusan ini |
Pasal 28
Sanksi pembekuan dan pencabutan izin Akuntan Publik atau KAP atau Cabang KAP dilakukan secara tertulis dan diumumkan kepada masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
(1) | Pada saat berlakunya Keputusan ini semua akuntan yang mendapatkan izin menjalankan praktek akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 763/KMK.011/1986 tentang Akuntan Publik dan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Bersama Menteri Koperasi dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 03/SKB/M/XI/1987 dan Nomor : 711/KMK.011/1987 tentang Koperasi Jasa Audit, dinyatakan telah mendapat pengesahan izin akuntan publik berdasarkan Keputusan ini. |
(2) | Izin yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disesuaikan menjadi izin akuntan publik dan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2), Akuntan Publik yang bersangkutan tidak menyesuaikan izinnya, maka surat izin menjalankan praktek akuntan publiknya akan dicabut. |
(4) | Bagi Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit dalam bidang usaha perseroan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diwajibkan menunjukkan tanda lulus ujian atas keahliannya kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
(1) | Dengan berlakunya Keputusan ini, semua pihak dilarang menerbitkan laporan akuntan dengan memberikan pernyataan akuntan terhadap kelayakan laporan keuangan dari badan usaha atau badan lainnya tanpa memenuhi ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10 Keputusan ini. |
(2) | Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah atau lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan menerbitkan laporan akuntan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 31
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan di bawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi :
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 763/KMK.011/ 1986 tanggal 26 Agustus 1986 tentang Akuntan Publik;
- Keputusan Direktur Jenderal Moneter Nomor : KEP-2894/M/1988 tanggal 11 Maret 1988 tentang Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 763/KMK.011/1986 tentang Akuntan Publik.
Pasal 32
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 33
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD