Menimbang :
- bahwa guna memenuhi tersedianya bahan kebutuhan pokok di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu;
- bahwa untuk menunjang terlaksananya perubahan tersebut dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi pos tarif atas impor produk RBD Palm Kernel Oil;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 90/KMK.01/1998;
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.01/1997 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU.
Pasal 1
Mengubah tarif bea masuk dan menyempurnakan klasifikasi atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagai berikut :
___________________________________________________________________________________________ | ||||||
No. | LAMA | BARU | ||||
POS TARIF | URAIAN BARANG | BM | POS TARIF | URAIAN BARANG | BM | |
___________________________________________________________________________________________ | ||||||
1. | 1101.00.000 | Tepung gandum atau meslin. | 5 | 1101.00.000 | Tepung gandum atau meslin | 0 |
___________________________________________________________________________________________ | ||||||
12.01 | Kacang kedelai,pecah atau utuh. | 12.01 | Kacang kedelai,pecah atau utuh | |||
2. | 1201.00.100 | – Kuning | 5 | 1201.00.100 | – Kuning | 0 |
___________________________________________________________________________________________ | ||||||
3. | 1513.29.000 | –Lain-lain | 5 | 1513.29 | — Lain-lain : | |
1513.29.100 | — RBD Palm Kernel Oil | 0 | ||||
1513.29.900 | —Lain-lain | 5 | ||||
___________________________________________________________________________________________ |
Pasal 2
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dari tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KMK.01/1998 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO