Menimbang :
- bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional, masih diperlukan penanaman modal asing khususnya di bidang usaha tertentu lainnya ;
- bahwa kegiatan usaha di bidang-bidang dimaksud dalam huruf a diatas pada umumnya berskala Internasional yang memerlukan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris dalam pembukuannya ;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuan Wajib Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 32621) ;
- Keputusan Presiden Nomor 61/M Tahun 1988.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahasa Inggris.
(1) |
Wajib Pajak yang dapat mempergunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya adalah: |
|
|
(2) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya. |
(3) |
Batas waktu memberitahukan dan batas waktu mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk Tahun Pajak 1989 adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini. |
Pasal 3
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia.
Pasal 4
(1) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris sampai dengan Tahun Pajak 1988 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3. |
(2) |
Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3. |
Pasal 5
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Mei 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA