Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum atas pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap pembayaran pencairan dana bantuan dari Pemerintah berupa dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) serta terhadap re-impor barang-barang yang dipergunakan untuk pameran di luar negeri dan barang-barang yang di impor kembali untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 450/KMK.04/1997 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 549/KMK.04/1997.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997, sebagai berikut :
-
Menambah ketentuan baru pada Pasal 3 ayat (1) yaitu huruf g dan h yang berbunyi sebagai berikut :
“g. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
h. Impor kembali (re-impor) barang-barang yang dipergunakan untuk pameran di luar negeri atau barang-barang yang di impor kembali untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi.”
-
Mengubah Pasal 3 ayat (4), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
” (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, g, dan h dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).”
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal7 September 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO