Menimbang : Bahwa dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut terhadap perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 59, TLN No. 3566).
- Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 60, TLN No. 3567).
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri tertentu.
- Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996.
Pasal 1
Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 dapat ditanggung pemerintah.
Pasal 2
Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sesuai dengan Pasal 1 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Penghasilan diluar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatas tetap dipotong/dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Jangka Waktu Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden dan mulai diberlakukan sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau izin usaha dari instansi yang berwenang.
Pasal 5
Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 diatas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam berita Negara RI.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD