Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 453/KMK.05/2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya perkembangan kenaikan harga bahan baku industri rokok dan kenaikan target penerimaan cukai dalam Tahun Anggaran 2001, dipandang perlu untuk menaikkan harga dasar hasil tembakau secara bersama-sama terhadap semua harga jual eceran hasil tembakau yang ada, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau dari jenis SKM,SPM, dan SKT, yang telah ditetapkan kenaikannnya berdasarkan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaitelah dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, wajib dinaikkan kembali sebesar :

  1. untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari semua golongan Pengusaha Pabrik Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per batang;
  2. untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dari golongan Pengusaha Pabrik Besar Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per batang, Pengusaha Pabrik Menengah Rp 20,00 (dua puluh rupiah) perbatang, dan Pengusaha Pabrik Kecil Rp 10,00 (sepuluh rupiah) per batang; dan
  3. untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari semua golongan Pengusaha Pabrik Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah) per batang.

Pasal 2

Terhadap hasil tembakau yang sudah mengalami kenaikan HJE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, dan kemudian dinaikkan kembali HJE-nya berdasarkan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan kenaikan HJE-nya sebesar selisih antara besaran kenaikan HJE yang telah dilakukan dengan besaran kenaikan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Hasil akhir perhitungan perkalian HJE Minimum untuk mendapatkan penetapan HJE per kemasan penjualan eceran dalam rangka pemesanan pita cukai, ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah).

Pasal 4

HJE per kemasan penjualan eceran dilarang :

  1. a. kurang dari Batasan HJE Minimum per batang; dan/atau
  2. b. melebihi Batasan HJE Maksimum pr batang, dalam strata tarif cukai dan batasan HJE dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.

Pasal 5

(1)

Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Menengah memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Menengah diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.

(2)

Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besaar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 4% (empat Perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.

(3)

Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Menengah, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Menengah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.

Pasal 6

Keputusann Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2000
Menteri Keuangan

Ttd

Prijadi Praptosuhardjo

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 453/KMK.05/2000