Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 457/KMK.05/1990

Membaca :

  1. Surat Komite Olahraga Nasional Indonesia No. 2706/U/X/1989 tanggal 20 Oktober 1989
  2. Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. ND-27/BC/1990 tanggal 16 Januari 1990

Menimbang :

bahwa dalam rangka pembinaan olahragawan Taekwondo di Indonesia, KONI Pusat memasukkan peralatan olahraga tersebut dalam keputusan ini, yang akan digunakan oleh Pengurus Besar Taekwondo Indonesia, sehingga dipandang perlu diberikan pembebasan bea masuk dan pungutan impor lainnya.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Tarip Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Ordonansi Bea (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969;
  4. Keputusan Menteri Keuangan No. 322/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMASUKAN PERALATAN OLAHRAGA TAEKWONDO OLEH KONI PUSAT DI JAKARTA.

Pasal 1

Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat diberikan pembebasan bea masuk sebesar 100% (seratus persen) sehingga besarnya bea masuk menjadi 0% (nol persen), serta PPN dan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas pemasukan :

240 pcs. “EVAFOAM MAT” Size : 100 x 100 x 2 Cm.
Harga CIF US$. 249,60 (Color : Red).
108 pcs. “EVAFOAM MAT” Size : 100 x 100 x 2 Cm.
Harga CIF US$. 112,32 (Color : White).
84 pcs. “EVAFOAM MAT” Size : 100 x 100 x 2 Cm.
Harga CIF US$. 87,36 (Color : Blue).
50 pcs. “EVAFOAM MAT” Size : 100 x 100 x 2 Cm.
Harga CIF US$. 52,00 (Color : Blue).
Invoice Ruey Lung Rubber Co. Ltd. No. 8960.

Pasal 2

Barang-barang sebagai dimaksud pada Pasal 1 tersebut di atas dipergunakan khusus untuk KONI Pusat Cq. Pengurus Besar Taekwondo Indonesia.

Pasal 3

Menunjuk Kantor Inspeksi Tipe Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Priok sebagai tempat pemasukan barang-barang seperti tersebut pada Pasal 1.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 12 April 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 457/KMK.05/1990