Menimbang :
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 361/MPP/Kep/9/1996, PT. Interferro Manggando Indonesia sebagai produsen utama Ferro Mangan dan Silicon Mangan dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari China yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
- bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman pada tanggal 13 Mei 1998 di media massa pemberian kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi;
- bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan;
- bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization ( Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564 );
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan ( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639 );
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan/atau Barang Subsidi;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1065/MPP/9/1998 tanggal 30 September 1998 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara untuk Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan dari China.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN.
Pasal 1
Terhadap impor Ferro Mangan, pos tarif 7202.11.000 dan Silicon Mangan, pos tarif 7202.30.000 serta Mangan dan barang yang terbuat daripadanya, pos tarif 8111.00.000, hasil produksi semua perusahaan/produsen di China dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebesar 55% ( limapuluh lima persen ).
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 1
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah tanggal penetapan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto