Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 460/KMK.01/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan diantara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam (CLMV) dengan ASEAN-6, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 232/KMK.04/2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.01/2003 telah ditetapkan skema tarif bea masuk atas impor barang dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP), yang berakhir pada tanggal 29 Mei 2004;
  2. bahwa penetapan tarif dalam rangka skema AISP sangat bermanfaat bagi negara-negara ASEAN baru, sehingga kebijakan tersebut perlu diperpanjang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Dalam Rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) untuk Negara-Negara Anggota Baru ASEAN (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 439/MPP/VI/2004 tanggal 22 Juni 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM).

Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku umum dan atau CEPT lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang paling rendah.

Pasal 3

Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tarif bea masuk dalam rangka AISP hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
  2. Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak diperlukan dalam hal:
  1. Tarif bea masuk dalam AISP sama besar dengan tarif bea masuk yang berlaku umum dan atau CEPT.
  2. Impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200 (dua ratus dollar Amerika Serikat).

Pasal 4

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 29 Mei 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 460/KMK.01/2004