Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 460/KMK.05/1997

Menimbang :

Bahwa dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur sistem administrasi penerimaan Bea dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Indische comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Cukai dan Denda Administrasi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATA CARA PENGISIANNYA.

Pasal 1

Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II dipergunakan untuk membukukan penerimaan Bea Masuk, Cukai, bunga, Denda Administrasi, dan Pajak yang pembayarannya melalui Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai pertanggungjawaban Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Tata cara pengisian Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran III.

Pasal 4

Apabila terjadi kesalahan pencatatan pada Buku Penerimaan Harian, segera dilakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dengan garis lurus menggunakan tinta merah, namun angka yang salah harus masih terlihat / terbaca, kemudian diparaf dan selanjutnya ditulis dengan angka yang benar.

Pasal 5

Ketentuan Teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.01/1989 tanggal 18 Mei 1989 tentang Penyempurnaan Bentuk Buku Penerimaan, Bentuk Laporan, Tata Cara Pengisian, dan Pengiriman Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 460/KMK.05/1997