Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 462/KMK.01/2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus dan alat suntik, yang periode impornya berakhir pada tanggal 31 Desember 1999;
  2. bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
  3. bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan infus di dalam negeri, dipandang perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.01/1998.

Pasal 1

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 30 April 2000.

Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal1 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 462/KMK.01/2000