Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 462/KMK.04/1998

Menimbang :

  1. bahwa untuk kelancaran dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu berdasarkan Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dapat ditetapkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final;
  2. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI No. 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dipandang perlu menetapkan ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jenis-jenis penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu yang pemotongan pajaknya bersifat final dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 No. 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3567);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122/M Tahun 1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU.

Pasal 1

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu, yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :

  1. uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  2. uang pesangon;
  3. hadiah dan penghargaan perlombaan;
  4. honorarium atau komisi yang dibayar kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Pasal 2

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut :
  1. apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto;
  2. apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
(2) Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan bruto dalam Pasal 1 huruf a jumlahnya Rp. 8.640.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau kurang.

Pasal 3

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut :
  1. apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto;
  2. apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b jumlahnya Rp. 17.280.000,- (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

Pasal 4

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dipotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan No. 598/KMK.04/1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 462/KMK.04/1998