Menimbang :
- bahwa masa kerja keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK01/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/ KMK01/2002, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2002;
- bahwa dalam rangka perumusan serta implementasi kebijaksanaan tarip bea masuk, pungutan ekspor, dan perpajakan, perlu pengkajian yang konprehensip dengan memperhatikan kepentingan perekonomian nasional, ketentuan perdagangan internasional, serta kesepakatan-kesepakatan dibidang tarip dan perdagangan regional maupun internasiol, perlu memperpanjang masa kerja keanggotaan TimTeknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Teknis Tarip Bea Masuk clan Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/2002;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN.
PERTAMA :
Memperpanjang masa kerja Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/2002, sampai dengan tanggal 31 Desember 2003.
KEDUA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2003.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Para Direktur Jenderal; Kepala/Ketua Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I;
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO