Menimbang :
- Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pedoman Umum Tata Cara Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.011/1986 perlu disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.
- Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1956 tentang mengubah peraturan Penghapusan Barang-Barang karena Busuk, Rusak, Dicuri, atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan (Staatsblad 1915 Nomor 3) Lembaran Negara Nomor 36 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1041.
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-225/MK/V/4/1971 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA.
Pasal 1
Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara yang dikelola oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kantor Menteri Koordinator dan Kantor Menteri Negara, Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam keputusan ini.
Pasal 2
(1) | Penghapusan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditindak lanjuti dengan : |
|
|
(2) | Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 dapat dilakukan dengan : |
|
Pasal 3
(1) |
Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 kecuali menyangkut tukar menukar (ruilslag) dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam lampiran keputusan ini. |
(2) |
Tukar menukar (ruilslag) barang milik/kekayaan Negara diatur secara tersendiri dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor : 350/KMK.03/1994 tanggal 13 Juli 1994. |
Pasal 4
Menteri Keuangan sebagai Pelaksana Pembina Umum Barang Milik/Kekayaan Negara memberi kuasa kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menetapkan kebijaksanaan umum pembinaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara.
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 653/KMK.011/1986 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.03/1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD