Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 477/KMK.05/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaiman telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.01/1997;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TERIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

Pasal 1

Mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlakuk sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum berlakunya keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 477/KMK.05/1997