Menimbang :
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977, telah dipungut iuran Tabungan Hari Tua dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil setiap bulan;
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, telah dilakukan. perubahan skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berdampak terhadap kenaikan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sekaligus menambah kewajiban Tabungan Hari Tua;
- bahwa sesuai dengan kondisi keuangan negara, perhitungan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan pada Penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu disesuaikan secara proporsional dengan besar dan periode iurannya, namun tetap memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38);
- Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977;
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Memperhatikan :
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 214/M.PAN/8/2002 tanggal 6 Agustus 2002;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981.
- P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
- P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
- Isteri/suami adalah isteri/suami dari Peserta atau pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
- Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
- MI1 adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
- MI2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
- Y1 adalah selisih antara batas usia pensiun 56 (lima puluh enam tahun dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia pada saat mulai menjadi peserta, bagi peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun yang dihitung dalam satuan tahun.
- Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 januari 2001, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia peserta pada tanggal 1 januari 2001, bagi peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
- B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia
- C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/ Anak meninggal dunia.
F1 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI1
F2 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI2.
Pasal 2
(1) | Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua, meliputi: |
|
|
(2) | Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta: |
|
|
(3) | Manfaat Askem, diberikan dalam hal : |
|
Pasal 3
Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
- Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 adalah enam puluh per seratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan enam puluh per seratus dikalikan MI2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1, atau dengan rumus:
{0,60 x MI1 x P1 } + {0,60 x MI2 X (P2-Pl)}
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1 diganti dengan P2, MI2 diganti dengan MI1 . - Bagi Peserta yang meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 adalah enam puluh per seratus dikalikan Y1 dikalikan P1 ditambah dengan enam puluh per seratus dikalikan Y2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1 , atau dengan rumus :
{ 0,60 x Y1 P1 } + {0,60xY2 x ( P2 – P1 )}
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P2 diganti dengan P2 , Y2 diganti dengan Y1. - Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir a dan b sekurang-kurangnya 1 (satu) kali P2 dengan ketentuan tidak boleh kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Bagi Peserta yang diberhentikan karena sebab-sebab lain pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 adalah F1 dikalikan P1 ditambah dengan F2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1, atau dengan rumus:
{F1 x P1 } + {F2 x (P2-P1)}
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah 1Januari 2001, maka P1 diganti dengan P2, F2 diganti dengan F1 - Besar F1 dan F2 sebagaimana dimaksud pada butir d adalah sebagai berikut :
- Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir d tidak boleh kurang dari Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Nilai MI1 atau MI2 (dalam Tahun) |
Nilai F1 atau F2 |
1 | 0,599 |
2 | 1,218 |
3 | 1,826 |
4 | 2,398 |
5 | 3,015 |
6 | 3,525 |
7 | 4,075 |
8 | 4,667 |
9 | 5,307 |
10 | 5,746 |
11 | 6,093 |
12 | 6,457 |
13 | 6,838 |
14 | 7,238 |
15 | 7,657 |
16 | 8,095 |
17 | 8,555 |
18 | 8,778 |
19 | 9,011 |
20 | 9,256 |
21 | 9,512 |
22 | 9,781 |
23 | 10,063 |
24 | 10,357 |
25 | 10,667 |
26 | 10,693 |
27 | 10,722 |
28 | 10,751 |
29 | 10,782 |
30, dst | 10,814 |
Pasal 4
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut:
- Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus :
2 (1 + 0,1 B/12) P2
dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 dan Peserta berhenti karena pensiun sebelum tanggal 1 Januari 2001 maka P2 sama dengan penghasilan saat berhenti karena pensiun dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B = 0; - Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus :
1,5 (1 + 0,1 C/12) P2
dengan ketentuan apabila Isteri/Suami meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2001 maka P2 sama dengan penghasilan saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/Suami/Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O; - Dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus :
0,75 ( 1 + 0,1 C/ 12) P2
dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2001 maka P2 sama dengan Penghasilan saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/Suami/Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O; - Besarnya Manfaat Askem sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c tidak boleh kurang dari Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 5
(1) | Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta telah dibayarkan. |
(2) |
jika dalam periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, maka kekurangan iuran Peserta akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. |
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direksi PT TASPEN (PERSERO).
Pasal 7
(1) |
Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada/setelah tanggal 1 Januari 2001 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Dalam hal manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 telah dibayarkan, maka pengelola Tabungan Hari Tua (THT) dalam hal ini PT TASPEN (Persero) wajib menyesuaikan dan membayarkan besar manfaat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(3) |
Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 januari 2001, dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.013/1992. |
Pasal 8
(1) |
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.013/1992 tentang Persyaratan Dan Besarnya Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan tidak berlaku. |
(2) | Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO