Menimbang :
- bahwa fungsi dan peranan dari Perusahaan Penjaminan dalam mendukung kegiatan usaha termasuk untuk memperoleh pembiayaan dari berbagai sumber pendanaan perlu ditingkatkan;
- bahwa guna membantu mendorong fungsi dan peranan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dipersiapkan ketentuan yang lebih memadai yang dapat menjaga kelangsungan usahanya;
- bahwa sementara dilakukan persiapan penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menghentikan pemberian izin usaha Perusahaan Penjaminan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.017/1996 tentang Perusahaan Penjaminan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PENJAMINAN.
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diterbitkan izin usaha baru bagi pendirian Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.017/1996.
Pasal 2
Permohonan izin pendirian Perusahaan Penjaminan baru yang telah diajukan dan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini belum memperoleh izin usaha, dinyatakan ditolak.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal23 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO