Menimbang :
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan yang berlaku;
- Premi Retensi Sendiri adalah premi yang diperoleh dari pertanggungan yang menjadi beban sendiri;
- Modal Sendiri adalah jumlah modal sendiri yang tercantum dalam neraca yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK);
- Deposito Jaminan adalah deposito berjangka yang ditatausahakan atas nama Menteri sebagai jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.
- Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang dimiliki dan diakui dalam perhitungan tingkat solvabilitas;
- Kekayaan Yang Tidak Diperkenankan adalah kekayaan yang dimiliki, tetapi tidak diakui dalam perhitungan tingkat solvabilitas;
- Reasuradur adalah pihak yang menerima pertanggungan ulang dari suatu penutupan asuransi.
BAB II
TINGKAT SOLVABILITAS
Pasal 2
(1) |
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya 120 % (seratus dua puluh per seratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. |
(2) | Deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : |
|
|
(3) |
Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
Pasal 3
Perhitungan tingkat solvabilitas didasarkan pada laporan keuangan non-konsolidasi.
Pasal 4
(1) |
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan, kepada Menteri. |
(2) |
Apabila dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai batas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diwajibkan pula menyampaikan laporan perhitungan tingkat solvabilitas bulanan per akhir bulan, selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. |
(3) |
Apabila dalam perhitungan tingkat solvabilitas tidak mencapai 100 % dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, maka Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dikenakan sanksi. |
BAB III
KEKAYAAN YANG DIPERKENANKAN
Bagian Pertama
Jenis Kekayaan yang Diperkenankan
Pasal 5
(1) | Kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi, dalam bentuk : |
|
|
(2) | Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : |
|
|
(3) | Jenis kekayaan yang bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari : |
|
Bagian Kedua
Penilaian Kekayaan Yang Diperkenankan
Pasal 6
(1) | Penilaian atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah sebagai berikut : |
|
|
(2) | Penilaian atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) adalah sebagai berikut : |
|
Bagian Ketiga
Pembatasan Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi
Pasal 7
(1) | Investasi dalam bentuk deposito berjangka dan atau sertifikat deposito pada setiap bank, tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. |
(2) |
Investasi dalam bentuk saham yang terdaftar di bursa efek Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. |
(3) |
Investasi dalam bentuk obligasi yang terdaftar di bursa efek Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. |
(4) |
Investasi dalam bentuk saham yang terdaftar di bursa efek di luar negeri, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 10 % (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi. |
(5) |
Investasi dalam bentuk obligasi yang terdaftar di bursa efek di luar negeri, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 10 % (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi. |
(6) |
Investasi dalam bentuk unit penyertaan reksadana, seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. |
(7) |
Investasi dalam bentuk penyertaan langsung, seluruhnya tidak melebihi 10 % (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi. |
(8) |
Investasi yang ditempatkan dalam bentuk bangunan atau tanah dengan bangunan, seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. |
(9) |
Investasi yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman hipotik, seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
|
(10) | Investasi dalam bentuk pinjaman polis besarnya tidak melebihi 80 % (delapan puluh per seratus) dari nilai tunai polis yang bersangkutan. |
Pasal 8
(1) |
Penempatan investasi pada satu pihak tidak melebihi 25 % (dua puluh lima per seratus) dari jumlah investasi, kecuali penempatan pada surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia atau Sertifikat Bank Indonesia. |
(2) |
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu perusahaan, atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi satu dengan yang lain. |
Pasal 9
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) per tanggal neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Bagian Keempat
Pembatasan Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Bukan Investasi
Pasal 10
(1) |
Kas dan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan saldo kas kecil dan rekening giro, tidak termasuk deposit on call atau deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; |
(2) | Tagihan premi penutupan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b umurnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dihitung sejak : |
|
|
(3) |
Tagihan reasuransi dan tagihan hasil investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan huruf d umurnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; |
(4) |
Bangunan atau tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, atau 30 % (tiga puluh per seratus) bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, masing-masing dari Modal Sendiri periode berjalan; |
(5) |
Perangkat keras komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari Modal Sendiri periode berjalan. |
Pasal 11
(1) |
Kekayaan dan kewajiban yang bersumber dari produk asuransi jiwa yang risiko investasinya sepenuhnya ditanggung oleh pemegang polis (produk unit link) pencatatannya harus dipisahkan dari produk asuransi jiwa lainnya. |
(2) | Penempatan atas kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk : |
|
|
(4) |
Penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat oleh ketentuan pembatasan penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
Bagian Kelima
Investasi di Luar Negeri
Pasal 12
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat melakukan investasi di luar negeri hanya dalam bentuk :
- penyertaan langsung pada perusahaan perasuransian;
- saham yang tercatat di bursa efek;
- obligasi yang tercatat di bursa efek dan memiliki peringkat sekurang-kurangnya A.
Bagian Keenam
Kekayaan Yang Tidak Diperkenankan
Pasal 13
Kekayaan Yang Tidak Diperkenankan meliputi :
- Kekayaan yang jenisnya tidak termasuk dalam Pasal 5;
- Kekayaan yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10;
- Kekayaan yang diagunkan, atau dalam sengketa, atau diblokir oleh pihak yang berwenang.
BAB IV
KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Unsur Kewajiban
Pasal 14
Jenis kewajiban yang harus diperhitungkan dalam penetapan tingkat solvabilitas meliputi semua jenis kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung dan kepada pihak lain yang menjadi kewajiban Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.
Bagian Kedua
Cadangan Teknis Asuransi Kerugian
Pasal 15
Besarnya cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan bagi jenis asuransi kerugian, sekurang-kurangnya 40 % (empat puluh per seratus) dari Premi Retensi Sendiri.
Pasal 16
Pembentukan cadangan klaim bagi jenis asuransi kerugian, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Untuk cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian, dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi dan sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang;
- Untuk cadangan atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (Incurred But Not Reported), dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan dengan menggunakan metode rasio klaim atau salah satu dari metode segitiga (triangle method), berikut biaya jasa penilai kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang.
- Penggunaan metode perhitungan cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus dilakukan secara konsisten.
Bagian Ketiga
Cadangan Teknis Asuransi Jiwa
Pasal 17
(1) |
Pembentukan cadangan premi asuransi jiwa termasuk anuitas, harus menggunakan metode prospektip, dengan ketentuan besarnya cadangan premi dimaksud tidak kurang dari besarnya cadangan premi yang dihitung dengan metode prospektif premi neto dengan biaya tahun pertama yang diamortisasikan 30 %o (tiga puluh per seribu) dari uang pertanggungan. |
(2) |
Dalam rangka perhitungan cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tingkat bunga yang diterapkan tidak melebihi 9 % (sembilan per seratus) untuk pertanggungan dalam mata uang Rupiah, dan tidak melebihi 5 % (lima per seratus) untuk pertanggungan dalam mata uang asing. |
(3) |
Besarnya cadangan premi asuransi jiwa untuk produk atau bagian dari produk yang memberikan manfaat berupa akumulasi dana sekurang-kurangnya sebesar akumulasi dana tersebut ditambah dengan cadangan premi untuk risiko mortalita yang dihadapi. |
(4) |
Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan dan cadangan klaim untuk produk asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan ekawarsa, dan asuransi kematian ekawarsa, harus berdasarkan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16. |
Bagian Keempat
Pinjaman Subordinasi
Pasal 18
(1) |
Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur kewajiban dalam penetapan tingkat solvabilitas apabila pinjaman tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut : |
|
|
(2) | Dalam perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dinyatakan bahwa : |
|
BAB V
PERIMBANGAN KEKAYAAN DENGAN KEWAJIBAN
Pasal 19
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sekurang-kurangnya sebesar jumlah cadangan teknis dan utang klaim.
Pasal 20
(1) |
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menghadapi kemungkinan ketidaksesuaian (mismatch) antara kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing, dan atau ketidaksesuaian (mismatch) antara tingkat bunga kewajiban dan tingkat bunga hasil investasi (tingkat bunga umum), dapat melakukan transaksi turunan surat berharga semata-mata hanya untuk keperluan lindung nilai (hedging). |
(2) | Transaksi turunan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan ketentuan : |
|
|
(3) | Pemberitahuan rencana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus sekurang-kurangnya mencakup : |
|
|
(4) |
Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan tidak memberikan tanggapan, perusahaan asuransi dapat melakukan transaksi turunan surat berharga dimaksud. |
BAB VI
RETENSI SENDIRI
Pasal 21
(1) | Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan risiko. |
(2) | Penetapan retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang dibuat secara tertib, teratur, relevan, dan akurat. |
(3) | Besarnya retensi sendiri untuk setiap risiko didasarkan pada Modal Sendiri. |
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
Pasal 22
(1) |
Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memiliki Premi Retensi Sendiri paling banyak 300 % (tiga ratus per seratus) dari Modal Sendiri periode berjalan. |
(2) |
Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat memiliki Premi Retensi Sendiri untuk asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, dan asuransi kematian ekawarsa, paling banyak 300 % (tiga ratus per seratus) dari Modal Sendiri periode berjalan. |
(3) | Perusahaan Asuransi dilarang menerima jumlah premi penutupan tidak langsung melebihi jumlah premi penutupan langsung. |
BAB VII
REASURANSI
Pasal 23
(1) | Dukungan reasuransi otomatis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Dukungan reasuransi otomatis dari penanggung ulang di luar negeri bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, hanya dapat dilakukan apabila perusahaan dimaksud telah terlebih dahulu mendapat dukungan reasuransi dari sekurang-kurangnya 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dan 5 (lima) Perusahaan Asuransi Kerugian Lainnya di dalam negeri, kecuali dapat dibuktikan bahwa tidak cukup Perusahaan Asuransi Kerugian di dalam negeri yang mampu atau mau untuk memberi dukungan reasuransi. |
(3) |
Dukungan reasuransi fakultatif hanya dapat dilakukan dalam hal dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi atau jenis risiko yang ditutup tidak termasuk dalam reasuransi otomatis. |
Pasal 24
(1) |
Dukungan reasuransi dari perusahaan penanggung ulang di luar negeri hanya dapat dilakukan pada perusahaan penanggung ulang yang memiliki peringkat sekurang-kurangnya BBB atau yang setara dengan itu. |
(2) |
Dalam hal perusahaan penanggung ulang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki peringkat dari badan pemeringkat, maka perusahaan penanggung ulang dimaksud harus memiliki reputasi baik yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari badan pembina dan pengawas asuransi setempat, yang menjelaskan bahwa : |
|
|
(3) |
Bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diajukan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi kepada Menteri bersamaan dengan waktu penyampaian laporan reasuransi otomatis. |
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 25
(1) |
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang menempatkan kekayaan di luar negeri, kecuali penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. |
(2) | Penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 seluruhnya dilarang melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. |
Pasal 26
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan transaksi turunan surat berharga kecuali untuk keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 27
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi, atau membayar dividen kepada pemegang saham, atau melakukan segala bentuk pengalihan modal kepada pemegang saham atau pihak lainnya, apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau menyebabkan berkurangnya jumlah modal disetor di bawah ketentuan modal disetor yang dipersyaratkan.
Pasal 28
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang menambah modal disetor dengan melakukan pertukaran saham (swap share) atas saham perusahaan itu sendiri yang belum pernah diterbitkan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Setiap kekayaan dan kewajiban dalam bentuk dan atau dalam satuan mata uang asing harus dinyatakan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal neraca.
Pasal 30
(1) |
Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi setiap tahun harus menambah jumlah Deposito Jaminan sekurang-kurangnya 1 % (satu per seratus) dari kenaikan pendapatan premi neto (net earned premium). |
(2) |
Perusahaan Asuransi Jiwa setiap tahun harus menambah jumlah Deposito Jaminan sekurang-kurangnya 5 % (lima per seratus) dari kenaikan cadangan premi, termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan. |
(3) |
Penambahan Deposito Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan afiliasi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan serta ditatausahakan atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan. |
Pasal 31
(1) |
Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dikenakan sanksi peringatan karena tidak mencapai tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3), Menteri dapat mewajibkan perusahaan yang bersangkutan untuk menyampaikan pernyataan para pemegang saham untuk memenuhi kekurangan batas tingkat solvabilitas. |
(2) |
Pernyataan para pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal dikenakannya sanksi peringatan. |
(3) |
Pernyataan para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat : |
|
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) |
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum ditetapkannya keputusan ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam keputusan ini. |
(2) |
Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai batas tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : |
|
|
(3) |
Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : |
|
|
(4) |
Tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah perbandingan antara kekayaan lancar yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) tahun, dan kewajiban lancar yang akan dibayarkan dan yang mungkin akan dibayarkan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun. |
Pasal 33
Pemenuhan ketentuan mengenai penyampaian laporan tingkat solvabilitas bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diberlakukan mulai akhir tahun 2004 untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum ditetapkannya keputusan ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 224/KMK.017/1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 35
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal7 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO