Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 486/KMK.04/2000

Menimbang :

bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 Tanggal 1 April 1996 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 463/KMK.01/1998 Tanggal 21 Oktober 1998 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Tahun 1998 Nomor 196);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 Tanggal 1 April 1996 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 463/KMK.01/1998 Tanggal 21 Oktober 1998 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 239/KMK.01/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 463/KMK.01/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 4

  1. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua, dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

  2. Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

  3. Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

  4. Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000″.

2.

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 5

  1. Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun yang sama.

  2. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikembalikan.”

3.

Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 7

  1. Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan.

  2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap “BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.

  3. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT”.

  4. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap “PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH”.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 23 Juni 2000, dan untuk pertama kalinya diberlakukan atas proyek-proyek Pemerintah yang kontraknya ditandatangani setelah tanggal 22 Juni 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal20 November 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 486/KMK.04/2000