Menimbang :
- bahwa berdasarkan pasal 86 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit di bidang Kepabeanan;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Audit Di Bidang Kepabeanan;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN.
Pasal 1
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melaksanakan audit di bidang kepabeanan terhadap pengusaha importir, pengusaha eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau pengusaha pengangkutan. |
(2) |
Audit di bidang kepabeanan dilaksanakan dengan cara pemeriksaan dokumen, buku, dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan pencacahan terhadap sediaan barang. |
Pasal 2
Tujuan audit di bidang kepabeanan adalah untuk menentukan tingkat kepatuhan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Standar Akuntansi Keuangan serta untuk mengamankan hak-hak negara.
Pasal 3
Audit dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
(1) |
Untuk kepentingan pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan, Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) diwajibkan menyerahkan dokumen, buku, dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Kepabeanan. |
(2) |
Semua data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan audit di bidang kepabeanan merupakan rahasia jabatan. |
Pasal 5
Pelaksanaan audit berpedoman kepada Standar Auditing di bidang Kepabeanan dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 6
Dari pelaksanaan audit akan diterbitkan Laporan Hasil Audit dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- Dari temuan-temuan sebagai hasil audit akan diterbitkan Daftar Temuan Sementara dan diserahkan kepada Pihak yang diaudit.
- Pihak yang diaudit diberi waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima Daftar Temuan Sementara untuk memberi tanggapan. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pihak yang diaudit menerima Daftar Temuan Sementara belum diterima Surat Tanggapan dari pihak yang diaudit, maka Daftar Temuan Sementara dianggap diterima dan akan dijadikan dasar pembuatan Laporan Hasil Audit.
- Dalam hal waktu yang diberikan tidak mencukupi, maka atas permohonan Pihak yang diaudit, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat memperpanjang masa penyerahan Surat Tanggapan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal terakhir penyerahan Surat Tanggapan.
- Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pihak yang diaudit menerima perpanjangan penyerahan Surat Tanggapan belum juga diterima Surat Tanggapan dari Pihak yang diaudit, maka Daftar Temuan Sementara dianggap diterima dan akan dijadikan dasar pembuatan Laporan Hasil Audit.
- Surat Tanggapan yang diterima dari Pihak yang diaudit yang berisi keberatan-keberatan harus dilampiri dengan bukti-bukti dan berdasarkan bukti-bukti tersebut akan dilakukan pembahasan serta pengujian bersama dengan pihak yang diaudit, dan dari hasil pembahasan serta pengujian tersebut akan diterbitkan Laporan Hasil Audit.
Pasal 7
Laporan Hasil Audit disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta pihak yang diaudit.
Pasal 8
Sebagai hasil pelaksanaan audit akan dilakukan tindak lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD