Menimbang :
- bahwa untuk mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi krypto serta pengkajian teknik pengamanan dan sistem sandi di Lembaga Sandi Negera yang akan dapat menunjang kegiatan persandian Pemerintah, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung oleh Pemerintah atas impor mesin sandi oleh Lembaga Sandi Negara;
- bahwa oleh karena itu penetapan pemberian fasilitas tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentag Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1996 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995;
- Surat permohonan Ketua Lembaga Sandi Negara Nomor 0491/K/UM.2.30/96 tanggal 6 Juni 1996;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700 DAN CRYPTOMATIC HC- 5700 SERTA PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA.
Pasal 1
Atas impor mesin sandi jenis Cryptofax HC-4700 dan Cryptofax HC-5700 serta peralatan lain oleh lembaga sandi negara dalam rangka menunjang kegiatan persandian Pemerintah, PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 6 Agustus 1996
MENTERI KEUANGAN RI,
ttd
MARIE MUHAMMMAD