Menimbang :
- bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi kegiatan produksi dalam negeri, serta dalam rangka lebih memperlancar kegiatan pengawasan barang ekspor dipandang perlu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 22 atas impor Metal box;
- Bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Atas Impor Metal Box/Metal Crates;
Mengingat :
- Indische Tariefwet, Stbl..1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Rechten Ordonanntie, Stbl..1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR METAL BOX/METAL CRATES.
Pasal 1
Atas impor Metal Box/Metal Crates, termasuk dalam pos Tarip HS Nomor ex.7310.29.900, dengan ukuran :
- Panjang : 57″(1447,8 mm);
Lebar : 44,5″(1130,3 mm);
Tinggi : 39″(990,6 mm). - Panjang : 56,93″(1446 mm);
Lebar : 44,69″(1135 mm);
Tinggi : 43,31″(1100 mm).
Yang digunakan untuk mengemas barang ekspor, diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22.
Pasal 2
Atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dibayar bea masuk dan pungutan impor lainnya dapat diberikan fasilitas pengembalian.
Pasal 3
Tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 mengikuti ketentuan permohonan fasilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1261/KMK.00/1988.
Pasal 4
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD