Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penyusunan Norma Penghitungan Neto berdasarkan pegangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan tentang Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEGANGAN PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
Pasal 1
(1) | Norma Penghitungan Peredaran Bruto berupa angka perkalian terhadap faktor-faktor utama yang mempengaruhi besarnya peredaran atau penerimaan bruto suatu jenis usaha seperti besarnya persediaan, tingkat kecepatan peredaran, tingkat hunian, kapasitas produksi, dan rendemen. |
(2) | Norma Penghitungan Penghasilan Neto berupa angka persentase terhadap peredaran atau penerimaan bruto. |
(3) | Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto disusun sedemikian rupa hingga : |
|
Pasal 2
Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi setiap jenis usaha atau pekerjaan bebas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa Wajib Pajak dari jenis usaha atau pekerjaan bebas yang bersangkutan dan dapat memperhatikan saran dari wakil golongan Wajib Pajak.
Pasal 3
Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan/atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto ditinjau kembali apabila dianggap sudah tidak sesuai lagi.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 7 Nopember 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD