Menimbang :
- bahwa dalam upaya peningkatan penyelesaian piutang negara, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan Dalam rangka Pengurusan Piutang Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 336/KMK.01/2000 TENTANG PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 21
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal30 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO