Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan gairah kerja serta disiplin pegawai yang mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara, maka kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilavah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I perlu diberikan tunjangan kegiatan tambahan disamping tunjangan yang telah diberikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan Untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Pegawai Departemen Keuangan;
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 1, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2004 Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA 1.
PERTAMA | : | Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
KEDUA | : | Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
KETIGA | : | Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan terhitung sejak :
|
KEEMPAT | : | Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
KELIMA | : |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2004
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
ttd.
Boediono