Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 507/KMK.04/1995

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari sumber penghasilan di Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan-penghasilan tersebut, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH OLEH PENDUDUK INDONESIA DARI SUMBER PENGHASILAN DI TAIWAN DAN OLEH PENDUDUK TAIWAN DARI SUMBER PENGHASILAN DI INDONESIA

Pasal 1

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari sumber penghasilan di Indonesia, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Persetujuan antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta, yang telah ditandatangani di Taipei pada tanggal 1 Maret 1995.

Pasal 2

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Nopember 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 507/KMK.04/1995