Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 508/KMK.01/2004

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 315/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk Melakukan Tugas Verifikasi atas Tagihan Imbalan Jasa yang Diajukan Surveyor Berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor, Badan Informasi dan Teknologi Keuangan ditunjuk untuk melakukan verifikasi atas tagihan imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dan Surveyor;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004 (KMK 302), keberadaan Badan Informasi dan Teknologi Keuangan telah dihapuskan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk Melakukan Tugas Verifikasi atas Tagihan Imbalan Jasa yang Diajukan Surveyor Berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
  2. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATAS TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR.

PERTAMA :

Menunjuk Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk melakukan tugas verifikasi tagihan atas imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan surveyor.

KEDUA :

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas verifikasi tagihan sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, Sekretaris Jenderal dapat menunjuk pelaksana verifikasi tersebut.

KETIGA :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 315/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk Melakukan Tugas Verifikasi atas Tagihan Imbalan Jasa yang Diajukan Surveyor Berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :

  1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  7. Kepala Biro Hukum;
  8. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 508/KMK.01/2004