Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 511/KMK.06/2002

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 terdapat kekeliruan pada Pasal 1 angka 5, Pasal 16, Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut:

  1. Pada Pasal 1 angka 5 tertulis:
    Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Rebublik Indonesia.

    Seharusnya:
    Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia.

  2. Pada Pasal 16 tertulis:

    (3) Total investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan pada nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

    Seharusnya:

    (2) Total investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan pada nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
  3. Pada Pasal 24 tertulis:

    (2) Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada Pengurus apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2), menunjukkan alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan, tidak dapat diterima.

    Seharusnya:

    (3) Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada Pengurus apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), menunjukkan alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan, tidak dapat diterima.
  4. Pada Pasal 27 ayat (1) tertulis:
    Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, lembaga keuangan termaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    Seharusnya:

    Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, lembaga keuangan termaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  5. Pada Pasal 31 tertulis:

    (5) Rencana penyesuaian kelebihan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun paling lambat 2 (dua) bulan sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

    Seharusnya:

    (2) Rencana penyesuaian kelebihan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun paling lambat 2 (dua) bulan Sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal I angka 5, Pasal 16, Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31 Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keterangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal14 Januari 2003
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 511/KMK.06/2002