Menimbang :
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Dana Pensiun yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun merupakan salah satu alat pembinaan dan pengawasan Dana Pensiun;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan terhadap Dana Pensiun, maka ketentuan mengenai pemeriksaan terhadap Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.017/1997 perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
- Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG DANA PENSIUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Pemeriksaan Langsung adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan atau keterangan mengenai Dana Pensiun yang dilakukan di kantor Dana Pensiun dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Dana Pensiun
- Pemeriksa adalah pegawai Direktorat Dana Pensiun yang memenuhi persyaratan untuk melakukan Pemeriksaan Langsung.
BAB II
DASAR PEMERIKSAAN LANGSUNG
Pasal 2
(1) | Pemeriksaan Langsung dilakukan atas dasar pertimbangan risiko pada Dana Pensiun yang ditetapkan berdasarkan : |
|
|
(2) |
Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam rencana Pemeriksaan Langsung oleh Direktur Dana Pensiun |
(3) |
Dalam hal terdapat Dana Pensiun yang harus diprioritaskan untuk diperiksa, Direktur Dana Pensiun dapat memerintahkan Pemeriksaan Langsung selain Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). |
BAB III
TUJUAN PEMERIKSAAN LANGSUNG
Pasal 3
Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk, tetapi tidak terbatas pada :
- memperoleh keyakinan yang memadai atas tingkat risiko kesesuaian penyelenggaraan Dana Pensiun terhadap Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
- memperoleh keyakinan yang memadai atas tingkat risiko kegiatan Dana Pensiun selain tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam butir a; dan atau
- memperoleh keyakinan yang memadai tentang kinerja kegiatan Dana Pensiun.
BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN LANGSUNG
Pasal 4
(1) |
Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa. |
(2) |
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaksanakan Pemeriksaan Langsung berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Langsung dari Direktur Dana Pensiun. |
Pasal 5
(1) |
Sebelum Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan, Direktur Dana Pensiun terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Dana Pensiun yang akan diperiksa mengenai Pemeriksaan Langsung dimaksud. |
(2) |
Pemeriksaan Langsung dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila ada dugaan bahwa pemberitahuan tersebut akan memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya sehingga Pemeriksaan Langsung yang dilaksanakan tidak mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(3) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat : |
|
Pasal 6
(1) |
Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Langsung |
(2) | Standar Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : |
|
Pasal 7
(1) |
Dana Pensiun yang diperiksa berhak meminta Pemeriksa untuk menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Langsung. |
(2) |
Dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa atau Surat Perintah Pemeriksaan Langsung, Dana Pensiun berhak menolak dilakukannya Pemeriksaan Langsung. |
Pasal 8
(1) |
Setiap pihak dilarang menghambat kelancaran Pemeriksaan Langsung. |
(2) |
Dalam rangka pencocokan, klarifikasi, atau konfirmasi data dan atau informasi selama Pemeriksaan Langsung berlangsung, Pengurus wajib membantu Pemeriksa untuk memperoleh data atau informasi dari akuntan publik, penerima titipan, aktuaris, atau pihak, atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan Dana Pensiun. |
(3) |
Dalam rangka lebih memperoleh keyakinan pencocokan, klarifikasi, atau konfirmasi data dan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus wajib memberikan ijin kepada Pemeriksa untuk memperoleh langsung data dan atau informasi dari akuntan publik, penerima titipan, aktuaris, atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan Dana Pensiun. |
(4) | Setiap pihak dianggap menghambat kelancaran Pemeriksaan Langsung apabila paling sedikit melakukan salah satu tindakan tersebut di bawah ini : |
|
Pasal 9
(1) |
Setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa dan Pengurus wajib menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Langsung. |
(2) |
Dalam hal Pengurus menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemeriksa dan Pengurus wajib menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Langsung. |
(3) |
Dalam hal Pengurus menolak menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemeriksa wajib membuat Surat Pernyataan mengenai penolakan Pengurus dimaksud. |
BAB V
PELAPORAN
Pasal 10
(1) |
Setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa wajib menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara. |
(2) |
Direktur Dana Pensiun menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara kepada Pendiri dan Pengurus paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung. |
Pasal 11
(1) |
Pendiri atau Pengurus dapat mengajukan permohonan pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara kepada Direktur Dana Pensiun. |
(2) |
Pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara, hanya dapat dilakukan apabila permohonan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah diterima oleh Direktur Dana Pensiun paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat pengantar pengiriman Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara. |
(3) |
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di kantor Direktorat Dana Pensiun dan dipimpin oleh Direktur Dana Pensiun, dan hasilnya ditetapkan dalam Berita Acara Pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara. |
(4) |
Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara dan Berita Acara Pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung. |
Pasal 12
Direktur Dana Pensiun menyampaikan Laporan Hasil pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Pendiri, dan Pengurus paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara, atau setelah berakhirnya batas waktu pengajuan permohonan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
BAB VI
PENGAJUAN KEBERATAN ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LANGSUNG
Pasal 13
(1) |
Pendiri dan Pengurus dapat mengajukan keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
(2) |
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal surat pengantar pengiriman Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung. |
(3) |
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dalam mengambil kebijaksanaan yang menyangkut Dana Pensiun yang bersangkutan. |
BAB VII
SANKSI
Pasal 14
(1) | Dalam hal Pengurus : |
Pendiri wajib mengganti Pengurus. |
|
(2) |
Pengenaan sanksi bagi Pendiri untuk mengganti Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.017/1997 tentang Pemeriksaan Dana Pensiun dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO