Menimbang :
bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku industri garam beryodium di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi pos tarif bea masuk atas impor garam;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 505/KMK.01/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM.
Pasal 1
Mengubah klasifikasi pos tarif bea masuk atas impor garam pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 sebagaimana dimaksud dalam kolom “Lama”, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam kolom “Baru”, sebagai berikut :
___________________________________________________________________________ | |||||
LAMA | BARU | ||||
___________________________________________________________________________ | |||||
POS TARIF | URAIAN BARANG | BM | POS TARIF | URAIAN BARANG | BM |
___________________________________________________________________________ | |||||
25.01 | Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) dan natrium khlorida murni, dalam larutan air atau mengandung tambahan bahan anti-caking atau free-flowing atau tidak; air laut. | 25.01 | Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) dan natrium khlorida murni, dalam larutan air atau mengandung tambahan bahan anti caking atau free-flowing atau tidak; air laut. | ||
2501.00.200 | -Garam dalam bentuk curah, dengan kadar NaCI minimum 96%(wet basis) |
0 |
2501.00.200 | -Garam dalam bentuk curah, atau dalam kemasan @ 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCI minimum 94,7 % (dry basis). |
0 |
___________________________________________________________________________ |
Pasal 2
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi pos tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkan Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 November 1998.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO