Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (23) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3984);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN RI Tahun 1997 No. 44, TLN RI No. 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 130, TLN RI No. 3988);
- Keputusan Presiden No. 234/M Tahun 2000.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri keuangan ini, yang dimaksud dengan :
-
Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri keuangan untuk menerima pembayaran atau penyetoran Bea perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak dan memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
-
Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta melaksanakan pembagian dan memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke rekening kas negara dan rekening kas daerah yang berhak.
-
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan yang terutang ke kas negara melalui Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pasal 2
(1) |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dibayar di Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Wilayah Kabupaten/Kota yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(2) |
Bentuk Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 3
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dibayar pada saat :
- akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- Risalah lelang untuk pembeli ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang;
- Dilakukan pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal pemberian hak baru dan pemindahan hak karena pelaksanaan Putusan Hakim atau hibah wasiat atau waris.
Pasal 4
(1) |
Wewenang penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) |
Penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 5
(1) |
Saldo Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada : |
|
|
(2) |
Pelaksanaan pembagian dan pemindahbukuan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada akhir tahun anggaran diatur secara khusus oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
(3) |
Tempat pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terlambat atau tidak membagi dan atau memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terlambat atau tidak dibagi dan atau tidak di pindahbukukan. |
Pasal 6
(1) |
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri keuangan memberikan peringatan kepada Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) |
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan belum juga diindahkan, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mencabut penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
Pasal 7
Pengawasan terhadap Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 8
Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal anggaran baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 9
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang tata cara pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 11
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO