Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 518/KMK.06/2003

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi antara Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteiswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 69);
  7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001.
  8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI.

BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
  2. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  4. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara Republik Indonesia dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  5. Bagian Negara (Government Entitlement) adalah bagian produksi yang diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada Negara Republik Indonesia sebagai pemilik sumber daya minyak dan gas bumi. Besarnya Bagian Negara dihitung berdasarkan suatu prosentase dari produksi bersih.
  6. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
  7. Pajak Pertambahan Nilai (yang selanjutnya disebut PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (yang selanjutnya disebut PPnBM) adalah pajak yang dikenakan terhadap perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

BAB 2
PEMBAYARAN KEMBALI PPN DAN PPnBM

Pasal 2

(1)

Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2)

Bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan Bagian Negara dapat memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM.

(3)

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berhak memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian PPN dan atau PPnBM sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan minyak dan gas bumi dengan Pemerintah.

BAB 3
TATA CARA PERMOHONAN

Pasal 3

(1)

Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :
  1. Surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dengan mencantumkan :
    1) Nomor dan tanggal invoice;
    2) Jumlah pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang diajukan;
    3) Nama Bank dan nomor rekening Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang bersangkutan.
  2. Dokumen dan data perpajakan termasuk Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

BAB 4
VERIFIKASI

Pasal 4

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pelaksana melakukan verifikasi.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. pemenuhan kelengkapan dokumen dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) serta konfirmasi atas keabsahan SSP;
  2. permohonan yang dapat disetujui maksimal sebesar Bagian Negara yang telah diserahkan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang bersangkutan;
  3. pembayaran kembali PPN tidak dapat disetujui bagi :
    1) Komponen Benefit in Kind untuk personal, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area.
    2) Entertainment, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area.
(3)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

(4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak memenuhi persyaratan atau dalam proses verifikasi ditemukan permasalahan yang menyebabkan permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak dapat dipenuhi, Badan Pelaksana mengirimkan surat penolakan atas permohonan yang diajukan dan mengembalikan data/dokumen pendukung kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

(5)

Atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan kembali surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah disesuaikan dengan hasil koreksi verifikasi.

BAB 5
PEMBAYARAN

Pasal 5

(1)

Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Badan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

(2)

Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menerbitkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap.

(3)

Berdasarkan Surat Perintah Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memindahbukukan langsung dari rekening valuta asing Departemen Keuangan ke rekening Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang bersangkutan.

Pasal 6

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata terdapat kesalahan maka atas pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah dibayarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB 6
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

(1)

Terhadap permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang sudah diajukan sebelum diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan ini dan telah dilakukan verifikasi berdasarkan ketentuan sebelumnya, dapat diberikan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2)

Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konfirmasi oleh Badan Pelaksana setelah diberikan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM.

BAB 7
PENUTUP

Pasal 8

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal2 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 518/KMK.06/2003