Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 520/KM.1/2001

Menimbang :

bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, maka untuk menunjang kelancaran tugas dibidang administrasi dipandang perlu menetapkan penomoran dan pemberian kode surat yang berlaku di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden nomor 37 tahun 2001;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Kabinet;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/MK/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117/KM.1/2001 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan ini;

KEDUA :

Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem atau pola penomoran dan pemberian kode surat, berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/MK/8/12/1976;

KETIGA :

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 773/KM.1/1997 tentang Pengaturan Kembali Pemberian Kode Surat Unit-Unit Organisasi Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan;
  3. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan.
  4. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal8 Nopember 2001
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

WIDJANARKO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 520/KM.1/2001