Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dibebaskan dari Pengenaan Pajak pertambahan Nilai;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1933 No.51, TLN RI No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 128, TLN RI No. 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (LN RI Tahun 2000 No. 262, TLN RI No. 4064);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa kena Pajak Tertentu;
- Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 172/KPTS/M/2001 tentang Pengadaan Perumahan dan Pemukiman Dengan Dukungan Fasilitas Kredit Pemilikan Kavling Siap Bangun (KP-KSB), Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS) dan Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KP-RS);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA, DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
-
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi untuk pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 172/KPTS/M/2001.
-
Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan diperuntukan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Permen PU nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
-
Pondok Boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat.
-
Perumahan lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
Pasal 2
Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Pasal 3
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 4
Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Keputusan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tentang Penetapan Rumah Murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO