Menimbang :
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan daging khususnya pada hari-hari Natal, Tahun Baru, Iedul Fitri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor sapi/hewan ternak potong, daging, dan sisa daging;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/1998;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindusterian dan Perdagangan Nomor: 937/MPP/9/1998 tanggal 17 September 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HEWAN TERNAK POTONG, DAGING, DAN SISA DAGING.
Pasal 1
Atas impor hewan ternak potong , daging dan sisa daging sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0 % (nol persen).
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 1 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto