Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 530/KMK.01/1998

Menimbang :

Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan daging khususnya pada hari-hari Natal, Tahun Baru, Iedul Fitri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor sapi/hewan ternak potong, daging, dan sisa daging;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/1998;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindusterian dan Perdagangan Nomor: 937/MPP/9/1998 tanggal 17 September 1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HEWAN TERNAK POTONG, DAGING, DAN SISA DAGING.

Pasal 1

Atas impor hewan ternak potong , daging dan sisa daging sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0 % (nol persen).

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 1 Desember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 530/KMK.01/1998