Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 533/KMK.04/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH.

Pasal 1

(1)

Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah:

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan;
  3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
  5. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
(2)

Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang diperbolehkan untuk dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Pasal 2

(1)

Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil.

(2)

Izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.

(3)

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4)

Keputusan Menteri Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak.

(5)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat, Menteri Keuangan tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.

Pasal 3

Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.

Pasal 4

Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut:

  1. Pada awal tahun buku: Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs:

    1) untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
    2) untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud dalam angka 1) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
    3) untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
    4) apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, di samping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;
    5) untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
    6) untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
    7) dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam butir 1) sampai dengan butir 5), maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.
  2. Dalam tahun berjalan:
    1)

    Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;

    2)

    Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut:

    a)

    apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;

    b)

    apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang sebenarnya berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.

Pasal 5

(1)

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 untuk Tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

(2)

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah.

(3)

Dalam hal pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam mata uang Rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam mata uang Rupiah tersebut ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.

Pasal 6

(1)

Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

(2)

Dalam penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, lapisan penghasilan kena pajak dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

(3)

Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dalam mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan, harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.

Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang ternyata:
  1. Tidak mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau permohonannya ditolak, atau tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun tetap menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
  2. Telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat atau telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun pembukuannya tetap diselenggarakan dalam bahasa Indonesia atau mata uang Rupiah; maka izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dicabut dan Wajib Pajak tidak boleh lagi mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(2)

Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak memberitahukan secara tertulis mengenai pembatalan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berjalan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Sisa kerugian fiskal dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak dimulainya pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiskal tersebut terjadi.

Pasal 9

(1)

Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku.

(2)

Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka terhadap pemberian izin tersebut berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 10

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 11

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 533/KMK.04/2000