Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 543/KMK.03/2002

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3);
  2. bahwa kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) berskala internasional yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu memiliki karakteristik khusus sehingga kewajiban perpajakannya perlu diatur tersendiri sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-anak.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO DAN CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKKUKAN KEGIATAN USAHA JASA MAKLON (CONTRACT MANUFACTURING) INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK.

Pasal 1

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) internasional adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Pasal 2

(1)

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto berupa imbalan jasa maklon internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).

(2)

Atas penghasilan neto berupa imbalan jasa maklon internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan dengan menerapkan tarif pajak tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan dan bersifat final.

Pasal 3

(1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diberlakukan sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai imbalan jasa maklon internasional.

(2)

Atas penghasilan lain selain imbalan jasa maklon internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum yang berlaku.

Pasal 4

(1)

Pajak Penghasilan yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilunasi dengan cara pembayaran setiap bulan.

(2)

Besarnya pembayaran Pajak Penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah realisasi biaya pembuatan atau perakitan barang setiap bulannya tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct material).

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada :

  1. tanggal 1 Januari 2003, dalam hal tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak sama dengan tahun takwim;
  2. awal tahun pajak/tahun buku 2003 yang dimulai setelah tanggal 1 Januari 2003 dalam hal tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak berbeda dengan tahun takwim.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 543/KMK.03/2002