Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 548/KMK.04/1997

Menimbang :

  1. bahwa untuk memperlancar ekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu, perlu dilakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas pembelian jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak dalam negeri dan perlu dilakukan percepatan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pemasok Jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu tersebut selaku eksportir tidak langsung (indirect exporters);
  2. bahwa oleh karena itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat dan proses restitusi tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581) sebagaimana telah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3640);
  4. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 128/MPP/Kep/6/1996, Nomor 377/KMK.01/1996, dan Nomor 29//Kep/GBI tentang Pelayanan Khusus Bagi Perusahaan Eksportir Tertentu;
  5. Instruksi Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.01/1996 tentang Pelayanan Khusus Bagi Perusahaan eksportir Tertentu;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PROSES RESTITUSINYA.

Pasal 1

(1) Atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).
(2) Khusus untuk ekspor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan Eksportir Tertentu (PET), maka saat terutangnya pajak dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
  1. pada saat terjadinya ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut, kecuali yang ditetapkan pada huruf b ayat ini;
  2. Apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut.
(3) Pergeseran saat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggugurkan hak dan kewajiban PET untuk membayar dan mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) atas pembelian jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu, namun tidak menggugurkan hak dan kewajiban lainnya dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2

Dalam hal SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak Pemasok jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b menunjukkan lebih bayar yang dimintakan restitusi, maka ketentuan mengenai proses restitusi yang diberlakukan terhadap sebagian atau seluruh lebih bayar yang disebabkan oleh penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu tersebut adalah ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi PET.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 548/KMK.04/1997