Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 485/KMK.01/1986 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Bahan Asal Impor;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1986 tentang Besarnya Biaya Administrasi;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 737/KMK.05/1991 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.05/1991 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 315/KMK.01/1985, Nomor 134/Kpb/V/86, Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Untuk Pembuatan Komoditi Ekspor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :
- Barang dan bahan asal impor adalah barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Untuk Pembuatan Komoditi Ekspor.
- Penangguhan Pembayaran Pajak adalah penangguhan pembayaran PPN dan atau PPn BM atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor, diberikan kepada produsen eksportir selaku Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 2
Dalam hal barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mendapatkan persetujuan pembebasan Bea Masuk dan atau Bea Masuk Tambahan, maka persetujuan tersebut berlaku juga sebagai persetujuan penangguhan pembayaran pajak.
Pasal 3
Produsen eksportir yang mendapatkan penangguhan pembayaran pajak atas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menyerahkan jaminan bank/surety bond/SSB sebesar nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM atas impor yang ditangguhkan atas barang dan bahan asal impor tersebut.
Pasal 4
Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan, menagih dan mencairkan jaminan bank/surety bond/SSB dalam hal terjadi pelanggaran oleh produsen eksportir atas pelaksanaan pemberian fasilitas berdasarkan keputusan ini, dan menetapkan biaya administrasi atas pelanggaran yang besarnya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1986 tentang Besarnya Biaya Administrasi.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/1986 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai dan Kepala BAPEKSTA Keuangan sesuai dengan bidang masing-masing.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 1 Juni 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN