Menimbang : Bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya tahun 1999 dan akan mulainya tahun 2000 maka meterai tempel dan kertas meterai yang sekarang berlaku tidak sesuai lagi untuk digunakan pada tahun 2000 sehingga dipandang perlu untuk menetapkan bentuk, ukuran, dan warna meterai tempel dan kertas bermeterai yang akan diedarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3589);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan tarif Bea Meterai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 419/KMK.04/1995 tanggal 6 September 1995 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Kertas Bermeterai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.04/1995 TANGGAL 1 MEI 1995 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Bentuk, ukuran, warna dan jenis Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai tahun 2000 :
(1) | Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- dan kopur Rp 2000,- | |||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
(2) | Kertas Bermeterai Ukuran A3 kopur Rp 2.000,- dan Ukuran A4 kopur Rp 2.000,- | |||||||||||||||||
|
Pasal II
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Materai sudah harus dibubuhi dengan menggunakan Benda Materai tahun 2000.
Pasal III
Materai tempel dan kertas bermaterai desain 1995 dapat ditukarkan dengan materai tempel dan kertas bermaterai tahun 2000 dengan nilai tukar yang sama di kantor-kantor Pos setempat hingga batas waktu tanggal 31 Januari 2000.
Pasal IV
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal V
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 419/KMK.04/1995 tanggal 6 September 1995 Tentang Bentuk Ukuran, dan Warna Kertas Bermaterai dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal VI
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUDIBYO