Menimbang :
bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi keuangan negara, khususnya mengenai penyaluran dana bagi hasil bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Sebagai Dasar Pengesahan Dana Bagi Hasil Bagian Daerah Dari Penerimaan PBB dan BPHTB;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
- Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 216);
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan atara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2001 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) SEBAGAI DASAR PENGESAHAN DANA BAGI HASIL BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Atas penerbitan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-PHP-PBB), Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM-PHP-BPHTB), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 dan Nomor 519/KMK.04/2001 diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan.
Pasal 2
(1) | Untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: |
|
|
(2) | Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII Keputusan Menteri Keuangan itu. |
Pasal 3
(1) | Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan atas SPM-PHP-PBB, SPM-BP-PBB, SPM-PHP-BPHTB. |
(2) | Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan setiap awal tahun anggaran berikutnya. |
Pasal 4
(1) | Untuk keperluan pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama membentuk Tim Rekonsiliasi pembagian dan penyaluran dana bagi hasil bagian daerah dari penerimaan PBB dan BPHTB. |
(2) | Pengeluaran biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan iru dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO