Menimbang :
- bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan persediaan bahan baku dan meningkatkan daya saing eksport, dipandang perlu untuk menurunkan tarip pajak eksport atas beberapa komoditi tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir a, maka dipandang perlu menetapkan kembali besarnya tarip pajak eksport atas beberapa komoditi tertentu dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687).
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Eksport Import dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760).
- Keputusan Presiden Nomor 335/M/1999.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Eksport.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.00/1996 tentang Tata laksana Kepabeanan di Bidang Eksport sebagaimana telah disempurnakan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.017/1999 sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.017/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPORT ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU.
Pasal 1
Terhadap eksport beberapa komoditi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Eksport yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4.
Pasal 2
(1) | Pembayaran Pajak Eksport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara tunai sebelum atau pada saat Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(2) | Ketentuan lain mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Eksport masih dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. |
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.017/1999 tanggal 16 Maret 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.017/1999 tanggal 14 Oktober 1999 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO