Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 568/KMK.01/1999

Menimbang :

bahwa guna menjaga kepentingan petani dan konsumen dalam rangka stabilisasi pengadaan pangan di dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan tarif bea masuk atas impor beras dan gula;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 505/KMK.01/1999;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Pertanian Nomor : KU.410/449/Mentan/XII/99 tanggal 20 Desember 1999;
  2. Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 1015/MPP/12/1999 tanggal 22 Desember 1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS DAN GULA.

Pasal 1

Atas impor beras dan gula, dikenakan tarif bea masuk sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkandi Jakarta
Pada tanggal31 Desember 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 568/KMK.01/1999