Berhubung dalam Pasal 1 ayat 1 butir 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 569/KMK.01/1999 terdapat kekeliruan, maka diadakan ralat sebagai berikut :
Semula tertulis :
____________________________________________________________________________________________ | ||||||
LAMA | BARU | |||||
____________________________________________________________________________________________ | ||||||
No | Pos Tarif | Uraian Barang | BM | Pos Tarif | Uraian Barang | BM |
____________________________________________________________________________________________ | ||||||
– Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat) | – Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat) | |||||
1. |
4811.31.000 | — Di kelantang beratnya lebih dari 150 g/m2 |
10 |
4811.31 | – Beratnya lebih dari 150 g/m2 | |
4811.31.100 | — Di kelantang |
10 |
||||
4811.31.200 | — Release paper kulit imitasi |
5 |
||||
4811.39 | — Lain-lain | 4811.39 | — Lain-lain | |||
2. |
4811.39.900 | — Lain-lain |
10 |
4811.39.910 | — Release paper untuk kulit imitasi (Berat kurang dari 150 g/m2 |
5 |
4811.39.990 | — Lain-lain |
10 |
||||
____________________________________________________________________________________________ |
Seharusnya :
____________________________________________________________________________________________ | ||||||
LAMA | BARU | |||||
____________________________________________________________________________________________ | ||||||
No | Pos Tarif | Uraian Barang | BM | Pos Tarif | Uraian Barang | BM |
____________________________________________________________________________________________ | ||||||
– Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik dengan plastik (tidak termasuk perekat) | – Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi (tidak termasuk perekat) | |||||
1. | 4811.31.000 | — Di kelantang beratnya lebih dari 150 g/m2 | 10 | 4811.31 | – Di kelantang beratnya lebih dari 150 g/m2 : | |
4811.31.100 | — Release paper untuk kulit imitasi | 5 | ||||
4811.31.900 | — Lain-lain | 10 | ||||
2. | 4811.39 | — Lain-lain | 4811.39 | — Lain-lain : | ||
4811.39.900 | — Lain-lain | 10 | — Lain-lain : | |||
4811.39.910 | —- Release paper untuk kulit imitasi | 5 | ||||
____________________________________________________________________________________________ |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
NOOR FUAD