Menimbang :
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Tempat Penimbunan Sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan untuk menimbun barang impor atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Pasal 2
Tempat Penimbunan Sementara dapat berupa:
- Gudang penimbunan yaitu bangunan dan/atau ruangan yang berada di dalam atau di luar area pelabuhan yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya;
- Lapangan penimbunan yaitu lapangan yang berada di dalam atau di luar area pelabuhan yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya;
- Lapangan penimbunan peti kemas yaitu lapangan yang berada di dalam atau di luar area pelabuhan yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor dalam peti kemas dan/atau peti kemas kosong sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Pasal 3
Tempat Penimbunan Sementara dapat berlokasi di pelabuhan laut, pelabuhan udara, pelabuhan darat, atau tempat lain yang ditetapkan yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
Barang berbahaya, merusak, dan yang karena sifatnya dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang khusus disediakan untuk itu.
Pasal 5
(1) | Penimbunan barang impor di dalam gudang penimbunan tidak boleh dicampur dengan barang ekspor kecuali dipisahkan dengan pagar pembatas yang tingginya lebih dari 2 (dua) meter dengan jarak jerujinya maksimal 10 (sepuluh) centi meter. |
(2) | Penimbunan barang impor di lapangan penimbunan atau lapangan penimbunan peti kemas tidak boleh dicampur dengan barang ekspor kecuali dipisahkan dengan batas yang jelas dalam bentuk garis kuning yang tidak terputus-putus sekurang-kurangnya selebar 10 (sepuluh) centi meter. |
(3) | Peti kemas kosong harus ditimbun di lapangan penimbunan peti kemas yang khusus disediakan untuk itu. |
Pasal 6
(1) | Peti kemas atau kemasan barang-barang yang ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan pabean. |
(2) | Atas permohonan tertulis yang bersangkutan, Kepala Kantor dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan barang untuk tujuan selain yang dimaksud pada ayat (1). |
BAB II
PENIMBUNAN
Pasal 7
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib:
a) | Menyediakan ruangan dan perlengkapan bagi Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di bidang kepabeanan. |
b) | Menyediakan ruangan dan/atau tempat serta sarana untuk pemeriksaan barang. |
Pasal 8
Barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean tidak boleh ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, kecuali untuk tujuan ekspor, reekspor, atau dikirim ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melewati tempat di luar Daerah Pabean.
Pasal 9
(1) | Penimbunan barang impor di gudang penimbunan harus dipisahkan antara barang dari satu kapal dengan kapal lainnya dan pada masing-masing timbunan dipasang papan tanda (sign board) yang menyebutkan nama, nomor pelayaran, dan tanggal tiba kapal. |
(2) | Penimbunan barang ekspor di gudang penimbunan harus dipisahkan antara barang dari satu kapal dengan kapal lainnya dan pada masing-masing timbunan dipasang papan tanda (sign board) yang menyebutkan nama, nomor pelayaran, dan tanggal keberangkatan kapal. |
Pasal 10
(1) |
Jangka waktu penimbunan barang impor atau barang ekspor di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di area pelabuhan paling lama tiga puluh hari sejak tanggal penimbunan. |
(2) |
Jangka waktu penimbunan barang impor atau barang ekspor di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan paling lama enam puluh hari sejak tanggal penimbunan. |
(3) |
Barang impor atau barang ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. |
BAB III
TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Pasal 11
(1) |
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab atas bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam tempat penimbunannya sejak tanggal penimbunan sampai dengan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean oleh importir. |
(2) | Tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dalam hal barang yang ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara: |
|
BAB IV
PEMBUKUAN
Pasal 12
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan yang bertalian dengan penimbunan barang impor atau ekspor untuk kepentingan audit di bidang Kepabeanan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) | Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan Tempat Penimbunan Sementara dinyatakan tidak berlaku lagi. |
(2) |
Izin Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan yang selama ini dikenal dengan nama Depo Peti kemas Pengawasan Pabean (DP3) masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. |
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 15
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD