Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 578/KMK.07/2003

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI dalam pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2004 pada tanggal 6 November 2003, telah dicapai beberapa kesepakatan mengenai pengalokasian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2004 kepada Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2004 kepada Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
  7. Keputusan Presiden Nomor 288/M Tahun 2001;
  8. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 160);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

Pasal 1

(1)

Dana Penyesuaian terdiri dari Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc.

(2)

Dana Penyesuaian Murni diberikan kepada Daerah Provinsi yang dalam perhitungan mengalami penurunan penerimaan DAU Tahun Anggaran 2004, sehingga Daerah tersebut akan menerima minimal sama dengan penerimaan DAU ditambah Dana Penyeimbang Murni Tahun Anggaran 2003

(3)

Dana Penyesuaian Adhoc diberikan kepada Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk bantuan pemberian gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah.

Pasal 2

(1)

Dana Penyesuaian yang diberikan kepada Daerah, bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Belanja APBN Tahun Anggaran 2004.

(2)

Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pendapatan Daerah yang di anggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2004.

(3)

Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di anggarkan dalam Pos lain-lain Penerimaan yang sah.

Pasal 3

(1)

Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Murni untuk masing-masing Daerah Propinsi dilakukan bersamaan dengan penghitungan Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi yang hasilnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004.

(2)

Perhitungan besarnya Dana Penyesuaian Adhoc untuk masing-masing Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan bobot kebutuhan pegawai masing-masing daerah dikaitkan dengan besaran Dana Penyesuaian Adhoc dalam APBN Tahun Anggaran 2004.

(3)

Besarnya Dana Penyesuaian Murni dan Dana Penyesuaian Adhoc Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing Daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1)

Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disediakan untuk Daerah penerima terhitung sejak bulan Januari 2004 melalui penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).

(2)

Tata cara penyaluran Dana Penyesuaian kepada masing-masing daerah penerima diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 5

(1)

Pengalokasian Dana Penyesuaian Adhoc kepada Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bersifat bantuan dan tidak dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan pengeluaran Daerah dalam APBD.

(2)

Penetapan hasil perhitungan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2004.

Pasal 6

Daerah Penerima Dana Penyesuasian melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 578/KMK.07/2003