Menimbang :
- bahwa dalam kegiatan pembangunan yang semakin meningkat diperlukan efesiensi dalam penggunaan dan alokasi dana, maka Jasa Penilai yang sehat merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan efesiensi tersebut, untuk itu diperlukan pembinaan dan pengembangan Jasa Penilai sekaligus guna memberikan perlindungan kepada profesi dan pemakai jasa penilai;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang Jasa Penilai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3587);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3608);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1993 tentang Organisasi Departemen Keuangan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1254/KMK.01/1992 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA PENILAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :
- Penilaian adalah proses pekerjaan seorang Penilai Publik dalam memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu harta pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia;
- Penilai adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian;
- Standar Penilaian Indonesia adalah pedoman dasar mengenai prosedur dan praktek kegiatan penilaian;
- Kode Etik Penilai Indonsia adalah pedoman moral bagi Penilai dalam melakukan kegiatan Penilaian;
- Usaha jasa Penilai adalah usaha dibidang penilaian;
- Asosiasi adalah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
- Laporan Kegiatan adalah laporan tahunan yang dibuat oleh Usaha Jasa Penilai;
- Menteri adalah Menteri Keuangan;
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
BAB II
BENTUK USAHA JASA PENILAI
Pasal 2
(1) | Usaha Jasa Penilai dapat berbentuk : |
|
|
(2) | Penanggung jawab dan pimpinan Usaha Sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipegang oleh Penilai yang bersangkutan. |
(3) | Penanggung jawab Usaha Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dipegang oleh 2 (dua) orang atau lebih Penilai yang masing-masing merupakan Rekan dan salah seorang bertindak sebagai Rekan Pimpinan. |
Pasal 3
(1) | Nama Usaha Jasa Penilai berbentuk usaha sendiri menggunakan nama Penilai yang bersangkutan. |
(2) | Nama Usaha Jasa Penilai berbentuk usaha kerjasama menggunakan nama Rekan Pimpinan dan Rekan, sebanyak-banyaknya tiga nama. |
(3) |
Rekan Pimpinan dan atau Rekan yang namanya dicantumkan pada nama Usaha Jasa Penilai berbentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak aktif lagi karena mengundurkan diri, maninggal dunia atau karena alasan lain, tetap dapat dipertahankan, kecuali yang bersangkutan dikenakan sanksi berdasarkan keputusan ini. |
Pasal 4
Usaha Jasa Penilai dapat mengadalakan kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai/Penilai Asing dalam bentuk korespondensi, kerjasama teknis, atau hubungan afiliasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PERIZINAN
Bagian Pertama
Penilai
Pasal 5
(1) | Penilai wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. |
(2) | Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
Bagian Kedua
Usaha Jasa Penilai
Pasal 6
(1) | Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan b wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. |
(2) | Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib mempunyai sekurang-kurangnya seorang Penilai sebagai Direksi. |
(3) | Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Usaha Jasa Penilai wajib mempunyai : |
|
Pasal 7
Usaha Jasa Penilai mempunyai cakupan kegiatan penilaian, dan dapat pula melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian.
Bagian Ketiga
Cabang Usaha Jasa Penilai
Pasal 8
(1) | Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dapat membuka Cabang di seluruh wilayah Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut : |
|
|
(2) | Pembukaan Cabang Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri |
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1) | Pembinaan dan Pengawasan Penilai dan Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri. |
(2) |
Pembinaan dan Pengawasan Penilai yang bekerja pada instansi Pemerintah pelaksanaannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 10
(1) | Penilai wajib berpedoman pada : |
|
|
(2) | Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilaian Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Asosiasi. |
Pasal 11
Untuk menjalankan kegiatan Penilaian, Penilai wajib mempunyai atau bekerja pada Usaha Jasa Penilai, atau Instansi Pemerintah.
Pasal 12
Laporan Hasil Penilaian yang diterbitkan oleh Usaha Jasa Penilai atau Instansi Pemerintah harus ditandatangani oleh Penilai.
Pasal 13
Penilai wajib menjadi Anggota Asosiasi dan mengikuti Program Peningkatan Kemempuan/Keahlian sesuai dengan ketentuan Asosiasi.
Pasal 14
Usaha Jasa Penilai wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal bagi Penilai yang tidak aktif karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau alasan lain paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan tidak aktif lagi.
Pasal 15
Usaha Jasa Penilai yang pindah alamat dan atau kedudukan wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal kepindahan.
Pasal 16
Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret Usaha Jasa Penilai wajib menyampaikan laporan kegiatan tahun takwim sebelumnya kepada Direktur Jenderal.
Pasal 17
Usaha Jasa Penilai yang mengadakan kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai/Penilai Asing wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal :
- laporan penggunaan tenaga asing selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kerjasama dilaksanakan;
- laporan realisasi program kerjasama selambat-lambatnya bulan Maret untuk tahun takwim sebelumnya.
Pasal 18
(1) | Direktur Jenderal dapat menunjuk pegawai untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai. |
(2) |
Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai yang diperiksa wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen atau memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa. |
(3) | Pemeriksa wajib menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan kepada pihak lain. |
BAB V
SANKSI
Pasal 19
(1) | Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penilai dan Usaha Jasa Penilai yang melanggar ketentuan dalam keputusan ini. |
(2) | Sanksi administratif sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) berupa : |
|
Pasal 20
(1) |
Penilai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, 13, dan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). |
(2) |
Usaha Jasa Penilai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud alam Pasal 14, 15, 16, 17, dan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). |
Pasal 21
Penilai dan Usaha Jasa Penilai dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin apabila :
- Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan;
- Telah mendapat peringatan tertulis 3 (tiga) kali.
Pasal 22
Pencabutan izin dilakukan secara tertulis dan diumumkan pada media massa.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Orang perseorangan yang telah melakukan kegiatan penilaian pada saat berlakunya keputusan ini tetap dapat melakukan kegiatannya, dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan ini, kecuali persyaratan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 (dua) huruf b, selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 24
Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara republik Indonesia.
Ditetapkan diJ A K A R T A
pada tanggal6 Februari 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MARIE MUHAMMAD