Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 580/KMK.01/1996

Menimbang :

bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.

Pasal 1

Atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.

Pasal 3

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1996 sampai dengan tanggal 13 Agustus 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 580/KMK.01/1996